SUATU METODE KULTUR DAN PENGGUNAAN SEL PUNCA MESENKIM DI ATAS LEMBARAN FIBRIN UNTUK CEDERA LUKA TERBUKA

Deskripsi

Penyembuhan luka kulit terbuka dapat terjadi dalam waktu yang lama sehingga pasien rentan terhadap infeksi dari lingkungan. Sel punca mesenkim dapat menjadi solusi atas permasalahan luka terbuka tersebut. Sel punca mesenkim memiliki fungsi imunomodulator serta dapat menginduksi perbaikan jaringan yang rusak, baik melalui fungsi diferensiasinya maupun fungsi parakrinnya. Untuk kepentingan klinis, sel punca mesenkim lebih baik ditumbuhkan dalam medium pertumbuhan bebas materi hewani, sehingga reaksi penolakan tubuh (reaksi imun) dapat diminimalkan. Dalam aplikasinya, sel punca mesenkim memerlukan scaffold yang dapat melokalisir aktivitasnya dan agar tidak mengalir keluar luka sehingga terbuang. Dalam invensi ini diajukan suatu produk lembaran sel punca mesenkim yang diproduksi secara khusus, yaitu sel punca mesenkim ditanam di atas scaffold lembaran fibrin dengan medium pertumbuhan bebas materi hewani, yang dapat dilepaskan dari cawan kultur untuk ditempelkan di atas luka terbuka dengan tandur kulit renggang merata. Aplikasi invensi ini diharapkan dapat memperpendek periode penyembuhan dengan reaksi penolakan tubuh inang (host) minimal.

Inventor

No Nama
1 Prof. dr. Jeanne Adiwinata Pawitan, MS, PHK, PhD
2 dr. Aditya Wardhana, SpBP-RE(K)
3 Dr. dr. Ismail Hadisoebroto Dilogo, SpOT(K)
4 dr. Isabella Kurnia Liem, MBiomed, PA, PhD
5 Fajar Mujadid, S.Si.,MBiomed
6 Ines Soepinarko Putri, MARS, Apt
7 Novialdi, S.Farm, Apt
8 Tera Kispa, SSi

Data IPC

No IPC
-

Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS bersifat informatif dan tidak menjamin keakuratan atau kelengkapan data. Untuk analisis kekayaan intelektual yang menyeluruh, disarankan berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi.

Detail

No Permohonan P00201801960
Nomor Paten IDP000076506
Tgl Penerimaan -
Judul Permohonan SUATU METODE KULTUR DAN PENGGUNAAN SEL PUNCA MESENKIM DI ATAS LEMBARAN FIBRIN UNTUK CEDERA LUKA TERBUKA
Tgl Mulai Perlindungan -
Tgl Akhir Perlindungan -