PLAT BESI UNTUK MEMBUAT MODEL LUKA BAKAR KULIT PADA TIKUS

Deskripsi

Luka bakar hingga saat ini masih merupakan suatu jenis cedera dengan morbiditas dan mortalitas tinggi. Pengetahuan tentang patofisiologi dan patogenesis luka bakar dan proses penyembuhannya sangat diperlukan. Aplikasi model luka bakar secara langsung pada manusia terkendala oleh masalah etik, sehingga diperlukan model luka bakar pada hewan coba. Sejumlah alat pembuat model luka bakar pada hewan coba telah dipublikasikan di beberapa negara, namun memiliki kelemahan dan kendala untuk dapat digunakan di Indonesia. Untuk mengatasi kendala tersebut, maka tujuan invensi ini adalah untuk membuat alat kedokteran yang terkait dengan pembuatan model luka bakar pada kulit tikus. Invensi ini merupakan suatu alat berupa dua buah plat besi berbentuk bulat, datar dengan batang besi sebagai pegangan, yang digunakan untuk membuat model luka bakar kulit pada tikus dengan ketebalan penuh. Untuk dapat digunakan, alat ini harus dipanaskan terlebih dahulu pada api Bunsen hingga mencapai suhu 250 0C, kemudian ditempelkan pada kulit tikus yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Kelebihan dari invensi ini adalah mempunyai desain yang sederhana, menggunakan bahan yang relatif murah, mudah untuk diaplikasikan pada kulit tikus, dapat memberikan bentuk dan ukuran luka yang konsisten, berbentuk bulat dengan diameter 1 sentimeter, dan dapat dijadikan sebagai alat medis untuk membuat model luka bakar standar pada tikus.

Inventor

No Nama
1 dr. Dewi Sukmawati, M.Kes., PhD.
2 dr. Lia Damayanti, M.Biomed., SpPA.
3 Astheria Eryani, S.Si., M.Biomed.

Data IPC

No IPC
-

Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS bersifat informatif dan tidak menjamin keakuratan atau kelengkapan data. Untuk analisis kekayaan intelektual yang menyeluruh, disarankan berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi.

Detail

No Permohonan P00201705759
Nomor Paten IDP000069824
Tgl Penerimaan -
Judul Permohonan PLAT BESI UNTUK MEMBUAT MODEL LUKA BAKAR KULIT PADA TIKUS
Tgl Mulai Perlindungan -
Tgl Akhir Perlindungan -