GELATIN BERASAL DARI KULIT KAMBING DAN PROSES PEMBUATANNYA MELALUI HIDROLISIS MENGGUNAKAN ASAM KLORIDA

Deskripsi

Invensi ini berhubungan dengan proses pembuatan gelatin menggunakan bahan yang berasal dari kulit kambing dan gelatin yang dihasilkan. Proses invensi ini merupakan ekstraksi gelatin dari kulit kambing melalui hidrolisis dengan asam klorida 2-6% selama 24-72 jam pada suhu 5oC. Selanjutnya dilakukan karakterisasi sifat fisikokimia dan memenuhi syarat gelatin yang telah ditetapkan kulit kambing dan dinilai berdasarkan persyaratan yang telah ditetapkan. Gelatin yang diperoleh dari invensi ini dapat diaplikasikan sangat luas pada sediaan farmasi, makanan dan kosmetik dan dapat digunakan sebagai alternatif gelatin yang halal.

Inventor

No Nama
1 Zilhadia, M.Si., Apt
2 Prof. Dr. Yahdiana Harahap, MS, Apt
3 Prof. Dr. Irwandi Jaswir
4 Prof. Dr. Effionora Anwar, MS, Apt

Data IPC

No IPC
-

Analisis Potensi Produk

Kategori Keterangan
Potensi Produk
  1. Edible Halal Gelatin Powder (Bahan Baku Pangan)

Nilai Ekonomi: Sangat Tinggi. Di tahun 2026, industri pangan lokal (seperti produsen permen gummy, marshmallow, dan produk bakery) mencari bahan pengental dan pembentuk gel yang memiliki sertifikat halal yang tak terbantahkan. Gelatin kambing menawarkan profil viskositas dan titik leleh yang unik sebagai bahan baku premium.

  1. Halal Hard Capsule Shells (Cangkang Kapsul Farmasi)

Nilai Ekonomi: Tinggi. Sektor farmasi Indonesia wajib memenuhi standar halal pada 2026. Gelatin dari kulit kambing dengan konsentrasi HCl yang tepat (2-6%) dapat menghasilkan karakteristik mekanik yang kuat untuk cangkang kapsul, menggantikan gelatin babi atau sapi impor.

  1. Bio-Collagen Face Mask & Nutricosmetics

Nilai Ekonomi: Optimal. Memanfaatkan tren nutricosmetics (suplemen kecantikan). Gelatin hasil hidrolisis asam dapat dimurnikan lebih lanjut menjadi kolagen terhidrolisis untuk masker wajah atau minuman kolagen. Narasi "Kambing" memberikan diferensiasi pasar dibandingkan kolagen ikan atau sapi.

Industri Potensial
  1. Industri: Manufaktur Bahan Baku Makanan (Food Ingredients).
  1. Industri: Farmasi & Alat Kesehatan.
  1. Industri: Kosmetik & Wellness.

Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS bersifat informatif dan tidak menjamin keakuratan atau kelengkapan data. Untuk analisis kekayaan intelektual yang menyeluruh, disarankan berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi.

Detail

No Permohonan P00201605080
Nomor Paten IDP000072472
Tgl Penerimaan -
Judul Permohonan GELATIN BERASAL DARI KULIT KAMBING DAN PROSES PEMBUATANNYA MELALUI HIDROLISIS MENGGUNAKAN ASAM KLORIDA
Tgl Mulai Perlindungan -
Tgl Akhir Perlindungan -