ALAT ATOMISASI CONDUIT PLASMA UNTUK PEMBUATAN SERBUK PARTIKEL BULAT BAJA TAHAN KARAT

Deskripsi

Invensi ini berhubungan dengan alat atomisasi conduit plasma untuk pembuatan serbuk partikel bulat baja tahan karat yang menggunakan sumber panas dari busur plasma dengan tegangan 100 VoltDC dengan arus 20A-60A. Busur plasma melewati rongga ke ujung anoda conduit plasma yang terbuat dari grafit, bagian dari plasma terionisasi gas, dan kemudian gas jet plasma berkembang dan mulai terbentuk kolom busur plasma sepanjang anoda conduit. Panas dihasilkan oleh dampak ion dari catu daya listrik. Kolom busur plasma menyebar ke seluruh anoda conduit. Alat atomisasi conduit plasma dengan umpan material logam baja tahan karat berbentuk kawat diamater 1,6 mm yang secara berkelanjutan didorong maju oleh adanya putaran rol penjepit umpan. Putaran penjepit umpan digerakkan oleh motor stepper. Ujung dari umpan material logam baja tahan karat berbentuk kawat yang telah berada pada bagian tengah anoda conduit akan terpanasi dan meleleh dengan adanya busur plasma pada rongga lubang conduit plasma diameter 5,5 mm sepanjang 120 mm selama menuju ke ujung anoda conduit. Lelehan logam baja tahan karat akan terbawa oleh gas jet busur plasma keluar dari anoda conduit plasma sehingga terbentuk tetesan-tetesan kecil lelehan logam baja tahan karat yang tersebar di tangki, sehingga dapat terbentuk partikel bulat logam baja tahan karat dengan ukuran kurang lebih 80 µm.

Inventor

No Nama
1 Dr. Ario Sunar Baskoro, ST., M.T., M.Eng.
2 Sugeng Supriadi, S.T., M.S.Eng., Ph.D.
3 Dharmanto, S.T., M.T.

Data IPC

No IPC
-

Informasi yang ditampilkan dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual IPIS bersifat informatif dan tidak menjamin keakuratan atau kelengkapan data. Untuk analisis kekayaan intelektual yang menyeluruh, disarankan berkonsultasi dengan Konsultan Kekayaan Intelektual resmi.

Detail

No Permohonan S00201810488
Nomor Paten IDS000003252
Tgl Penerimaan -
Judul Permohonan ALAT ATOMISASI CONDUIT PLASMA UNTUK PEMBUATAN SERBUK PARTIKEL BULAT BAJA TAHAN KARAT
Tgl Mulai Perlindungan -
Tgl Akhir Perlindungan -